Apakah Anda sedang mencari cara untuk buat faktur pajak keluaran untuk menunjang bisnis yang Anda lakukan? Nah, perlu diketahui bahwa faktur pajak keluaran merupakan faktur pajak yang dibuat oleh PKP atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan jasa atau barang kena pajak di mana termasuk barang mewah.
Secara singkat, faktur pajak keluaran ini berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Jenis pajak ini harus dipungut oleh PKP penjual kepada pembeli ketika proses penyerahan barang.
Nah, saat ini, pembuatan faktur pajak keluaran bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi. Hal ini dikarenakan adanya inovasi e-billing yang dilakukan oleh pemerintah. Dengan penggunaan aplikasi ini, tentu saja pembayaran pajak dan pengurusan faktur bisa dilakukan dengan lebih mudah dan lebih cepat.
Informasi pada Faktur Pajak Keluaran
Dalam informasi faktur pajak keluaran, ada beberapa informasi terkait yang ada di dalamnya. Adapun beberapa informasi yang tertera pada detail faktur pajak keluaran diantaranya adalah sebagai berikut:
1) Identitas dari pihak lawan transaksi atau PKP pembeli
2) Nama JKP atau BKP yang kemudian dijadikan objek transaksi
3) Harga jual atau penggantian uang muka
4) Dasar Pengenaan Harga atau DPP
5) PPN
6) Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Beberapa detail informasi sebagaimana di atas harus diisi. Namun, apabila beberapa detail dari data tersebut tidak tersedia dalam arti memang tidak ada transaksi, maka informasi tersebut bisa diisi dengan angka nol. Misalnya saja, kolom nomor 6 diisi angka nol karena penyerahan BKP tersebut bukan termasuk objek barang mewah.
Setelah detail data faktur tersebut dimiliki, maka faktur pajak keluaran bisa langsung dibuat. Nantinya, PKP harus upload untuk mendapatkan persetujuan dari pihak dinas pajak setempat. Setelah mendapatkan persetujuan, PKP nantinya baru bisa menyampaikan faktur pajak keluaran kepada lawan transaksi.
Pembuatan Faktur Pajak Keluaran
Ada beberapa kondisi di mana faktur pajak keluaran harus dibuat. Beberapa kondisi tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
1) Ketika penyerahan BKP
2) Ketika penyerahan JKP
3) Ketika penerimaan pembayaran yang diterima sebelum penyerahan JKP atau BKP
4) Ketika pembayaran termin, dalam hal ini penyerahan sebagai tahap pekerjaan
5) Beberapa waktu lain yang disesuaikan dengan peraturan dari menteri keuangan
Pada mulanya, faktur pajak keluaran dibuat secara manual. Akan tetapi, setelah proses inovasi yang dilakukan, kini buat faktur pajak bisa dilakukan secara online dengan lebih mudah dan lebih cepat.
Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran Dengan Aplikasi
Saat ini sudah ada aplikasi e-faktur yang bisa digunakan untuk membuat faktur pajak keluaran dengan lebih gampang. Adapun beberapa cara yang perlu dilakukan untuk membuat faktur pajak keluaran secara online ini diantaranya adalah sebagai berikut:
1) Login ke aplikasi e-faktur yang akan digunakan
2) Klik menu faktur kemudian masuk ke administrasi faktur
3) Pilih rekam faktur
4) Pilih detail transaksi sesuai dengan jenis lawan dari transaksi rekan
5) Pilih jenis faktur dan klik pada opsi untuk membuat faktur pajak keluaran baru
6) Isi nomor referensi dengan catatan yang diperlukan termasuk untuk menuliskan detail NIK bagi lawan transaksi yang tidak memiliki NPWP
7) Klik lanjutkan
8) Masukkan identitas mitra transaksi sesuai dengan kolom yang disediakan
9) Klik lanjutkan
10) Pilih rekam transaksi
11) Isi detail penyerahan BKP atau JKP
12) Pilih opsi simpan untuk menyelesaikan pembuatan faktur pajak keluaran
13) Kembali ke menu administrasi faktur dan klik pembaruan untuk melihat faktur pajak keluaran yang belum disetujui
Setelah proses di atas, untuk buat faktur pajak, upload faktur dan tunggu persetujuan dari pemerintah terkait. Semoga bermanfaat.
Komentar