Aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah organisasi kemanusiaan global yang didedikasikan untuk menciptakan peradaban dunia yang lebih baik. Didirikan pada 21 April 2005, Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) resmi berdiri sebagai yayasan sosial dan kemanusiaan. Anda juga bisa melakukan zakat melalui zakat ACT.
Tentang ACT
ACT didukung oleh donatur dari komunitas yang sangat tertarik dengan isu-isu kemanusiaan serta keterlibatan perusahaan melalui kemitraan dan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Sebagai bagian dari laporan keuangannya, ACT secara teratur memberikan laporan keuangan tahunan kepada para donatur dan pemangku kepentingan lainnya yang diaudit oleh kantor akuntan pemerintah dan membuatnya tersedia untuk umum.
Sebagai lembaga kemanusiaan, diharapkan agar isu-isu kemanusiaan dapat tertangani dan masyarakat dapat bekerjasama dalam berbagai bentuk kepedulian sebagai solusi atas permasalahan kemanusiaan di Indonesia dan di seluruh dunia.
ACT terus memperluas dukungannya mulai dari tanggap darurat hingga pemulihan bencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program-program spiritual seperti Qurban, Zakat dan Wakaf. Salah satu program yang dikembangkan ACT adalah Program Gizi Anak Asmat. Antara September 2017 hingga Januari 2018, 63 anak meninggal karena campak dan gizi buruk di Asmart, Kota Regen, Papua.
Angka tersebut berdasarkan data yang dikumpulkan oleh empat tim terpadu campak dan gizi buruk di wilayah Asmat. RS Asmat menyebutkan 393 pasien campak dan gizi buruk menjalani rawat jalan dan 175 dirawat di rumah sakit. Mengingat masih banyak daerah yang belum tertangani oleh tenaga medis, diperkirakan korban jiwa akan terus bertambah.
Masalah kondisi kemiskinan dan gaya hidup tidak sehat dianggap sebagai penyebab wabah tersebut. Menyikapi bencana akibat gizi buruk dan wabah campak di Provinsi Asmat, tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengambil langkah strategis kedua untuk mengurangi beban penderitaan akibat Kejadian Luar Biasa (KLB) campak di Papua dan bersiap untuk berlayar dengan membawa bantuan 100 ton makanan dan bantuan medis.
Zakat Dengan ACT
Zakat dalam agama Islam merupakan harta yang disumbangkan oleh seseorang kepada golongan yang berhak atasnya. Zakat tersedia bagi mereka yang membutuhkan bantuan keuangan. Biasanya ada pihak ketiga yang mengelola dan menyalurkan zakat, yang disebut amil zakat. Aturan yang dikeluarkan oleh zakat diatur oleh Islam dalam rukun Islam yang ketiga. Jadi zakat juga termasuk salah satu ibadah bagi umat muslim.
Lalu, apa saja yang bisa dizakatkan? Pada dasarnya, zakat merupakan harta yang disumbangkan kepada mereka yang lebih membutuhkan. Maka dari itu barang yang bisa dizakatkan biasanya berupa uang tunai, investasi, hewan ternak, hasil pertanian, hasil bekerja, emas atau perak, tabungan, dan barang temuan.
Untuk mereka yang menerima zakat disebut mustahiq. Mustahiq merupakan golongan orang yang berhak menerima zakat sehingga tidak boleh sembarang orang menerimanya.
• Fakir. Orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
• Miskin. Orang yang memiliki sedikit harta dan hidup serba kekurangan.
• Amil. Panitia pengelola zakat juga berhak menerima zakat.
• Mualaf. Seorang yang baru memeluk agama Islam.
• Hamba Sahaya. Seorang budak yang ingin memerdekakan diri dari tuannya.
• Gharimin. Orang yang memiliki utang namun tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya. Sebagai catatan, orang yang berutang tersebut meminjam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan kebutuhan tersebut halal.
• Fisabilillah. Orang yang berjuang di jalan Allah.
• Ibnus Sabil. Orang yang kehabisan uang atau perbekalan dalam perjalanan.
Anda bisa memperluas penyaluran kebaikan Anda di WeCare.id yang telah bekerja sama dengan ACT untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada mereka yang membutuhkan. Sekarang Anda sudah bisa berzakat dengan zakat ACT di WeCare dengan mudah dan online.
Komentar